Sah, Pemkab dan DPRD Lamsel Sepakati KUA PPAS Perubahan APBD 2024
SUNGKAINEWS.COM,
Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD
Kabupaten Lampung Selatan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)
Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kesepakatan
itu dituangkan dalam nota kesepakatan dan menjadi dasar untuk penyusunan
rancangan Perubahan APBD TA 2024, yang ditandatangani oleh Bupati Lampung
Selatan dan pimpinan DPRD yakni Wakil Ketua 1 Agus Sartono, Wakil Ketua 2 Agus
Sutanto, dan Wakil Ketua 3 Amelia Nanda Sari.
Diketahui,
dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan,
seluruh fraksi yang ada, yakni PDI
Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, serta Fraksi Gabungan
Partai Nasdem Hanura Perindo, menyepakati KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024 tersebut
untuk ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan dan pimpinan rapat.
“Maka kesimpulan rapat
paripurna hari ini adalah menerima dan menyetujui KUA PPAS Perubahan APBD
Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 untuk disepakati bersama,” ujar Agus Sartono selaku pimpinan rapat dihadapan 34 anggota dewan yang
hadir, Jumat (26/7/2024).
Sementara
itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan ucapan terima
kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang
telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2024.
“Ditengah berbagai
tantangan dan dinamika dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan tetap berkomitmen untuk memprioritaskan pelayanan kepada
masyarakat,”
kata Nanang Ermanto saat menyampaikan sambutan.
Lebih
lanjut Nanang menyampaikan, nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD tersebut adalah gambaran
persetujuan antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan
dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan Perubahan APBD.
“Nota kesepakatan KUA
PPAS
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini merupakan instrumen kebijakan untuk pelaksanaan
pembangunan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024,” kata Nanang.
Oleh
karenanya lanjut Nanang, sinergi antara eksekutif dan legislatif tentunya menjadi
sangat penting demi terus terwujudnya cita-cita mulia yaitu masyarakat
Kabupaten Lampung Selatan yang maju, sejahtera dan berintegritas dengan
semangat gotong royong.
“Maka,
seluruh
catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah
kami catat dan terima, serta akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan
rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024,” kata Nanang. (Rls)