Jaring Investor, DPRD Lamsel Sahkan Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
SUNGKAINEWS.COM, Kalianda -
DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka
pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung
Selatan, Erma Yusneli didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II
Benny Raharjo serta Wakil Ketua III Bela Jayanti. Rapat berlangsung di ruang
sidang utama, gedung DPRD Setempat, Jumat (29/11/2024).
"Rapat paripurna sudah memenuhi kuorum dihadiri oleh
35 anggota dari jumlah keseluruhan 50 anggota dewan. Rapat dinyatakan dibuka
dan terbuka untuk umum," kata Erma Yusneli.
Sementara, dalam rapat paripurna tersebut, delapan fraksi
yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui
Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi tersebut untuk disahkan
menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Slamet Nuriman, mewakili Tim Badan Anggaran DPRD Lampung
Selatan menyampaikan, secara substantif Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan
Investasi adalah untuk memberikan kepastian hukum serta sebagai pedoman dalam
pemberian insentif dan kemudahan investasi di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Lampung Selatan.
"Raperda ini telah melalui beberapa tahapan
pembicaraan dan pembahasan yang dilakukan secara bersama Perangkat Daerah terkait
sebagai pemrakarsa," kata Slamet Nuriman.
Sementara itu, mewakili Bupati Lampung Selatan, Sekretaris
Daerah Kabupaten, Thamrin mengatakan, tujuan utama dari pemberian insentif dan
kemudahan investasi adalah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik di
Kabupaten Lampung Selatan.
"Dengan menciptakan lingkungan yang mendukung bagi
dunia usaha, kita akan mampu menarik investor yang dapat berkontribusi dalam
meningkatkan kualitas perekonomian daerah kita," kata Thamrin menyampaikan
sambutan bupati.
Menurutnya, Perda tersebut akan memberikan kepastian hukum
bagi investor, yang pada gilirannya akan meningkatkan minat mereka untuk
berinvestasi, membuka lapangan pekerjaan, serta mempercepat proses
industrialisasi di Lampung Selatan.
"Dengan adanya Perda ini, saya yakin bahwa Kabupaten
Lampung Selatan akan semakin siap untuk menghadapi tantangan globalisasi, serta
memperkuat posisi kita dalam peta ekonomi nasional," tutur Thamrin. (Rls)