Tok, DPRD Kabupaten Lampung Selatan Sahkan APBD TA 2025
SUNGKAINEWS.COM, Kalianda – Delapan
fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menerima dan menyetujui Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun
Anggaran (TA) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu terungkap pada rapat paripurna DPRD
Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda
APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2025, yang berlangsung ruang sidang utama, gedung
DPRD Setempat, Jumat (29/11/2024).
Rapat paripurna itu dihadiri langsung Bupati Lampung
Selatan, H. Nanang Ermanto serta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten,
Thamrin. Sementara, rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung
Selatan, Erma Yusneli didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II
Benny Raharjo serta Wakil Ketua III Bela Jayanti.
Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli menyampaikan, delapan
fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda itu yakni, Fraksi Gerindra, Fraksi
PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem dan
Fraksi PKS.
“Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten
mpung Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan dalam keputusan DPRD Kabupaten
Lampung Selatan,” ujar Erma Yusneli mengawali rapat paripurna tersebut.
Setelah disetujui, kesepakatan itu ditandai dengan
penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak
eksekutif dan legislatif oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dan
Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli.
Sementara itu, Bupati Nanang Ermanto mengucapkan terima
kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang
telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan APBD TA 2025 sebagai amanat
dari peraturan perundang-undangan.
Nanang menyampaikan, rancangan APBD TA 2025 merupakan
instrumen fiskal yang mendukung pembangunan daerah, yang disusun dengan
semangat optimisme dan inklusivitas yang menjadi fondasi bagi pemerintahan di
Kabupaten Lampung Selatan.
"Pengelolaan APBD ini akan difokuskan pada
peningkatan indikator makro yang menjadi gambaran kemajuan pembangunan daerah
Kabupaten Lampung Selatan," ujar Nanang.
Lebih lanjut Nanang mengatakan, kebijakan yang
diorientasikan dalam program dan kegiatan APBD tahun 2025, diharapkan dapat
memberikan dampak nyata khususnya dalam mendukung percepatan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Sehingga indikator kinerja yang kita tetapkan dapat
tercapai sebagaimana yang kita harapkan. Tentunya demi kemajuan dan
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang kita cintai,” kata
Nanang.
Nanang juga menyatakan, seluruh rekomendasi, kritik dan
saran dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah dicatat dan diterima,
serta akan menjadi materi pihak eksekutif dalam penyusunan Peraturan Daerah
tentang APBD TA 2025.
“Sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,
maka selanjutnya Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 ini
akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi,” kata
Nanang. (Rls)