.jpeg)
THR ASN Hingga DPRD Lampung Selatan Cair Hari Ini, Anggaran Capai Rp38 Miliar
SUNGKAINEWS.COM, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN) hingga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung
Selatan.
Secara simbolis THR diserahkan
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi) kepada perwakilan ASN, di
Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Rabu (19/3/2024).
Bupati Egi mengatakan, Pemkab
Lampung Selatan mengalokasikan anggaran melalui APBD Tahun 2025 sebesar Rp Rp38.107.212.780
untuk pembayaran THR tersebut.
Anggaran itu diperuntukkan bagi
sekitar 6.698 penerima THR. Rinciannya, 2
orang pejabat negara, Anggota DPRD 50 orang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak
6.017 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 629 orang.
“Ini adalah wujud perhatian dan
apresiasi bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS serta PPPK melalui APBD
Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025,” kata Bupati Egi.
Selain THR, lanjut Bupati Egi, PNS
dan PPPK di lingkungan Pemkab Lampung Selatan juga akan menerima Tunjangan
Penghasilan Pegawai (TPP) dengan nilai 75 persen dari Tahun sebelumnya yang
hanya 50 persen.
"Tahun ini jumlahnya saya
naikan 25 persen, nanti doakan insyaallah tahun depan bisa 100 persen. Saya
tingkatkan hak bapak ibu semua, tapi saya juga tuntut kinerja dari bapak ibu,”
tegas Bupati Egi dihadapan ratusan perwakilan ASN yang hadir.
Bupati Egi juga bilang, bahwa
THR PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, akan mulai
dicairkan hari ini. Dirinya berharap THR itu menjadi kado yang membahagiakan
bagi keluarga PNS dan PPPK di Kabupaten Lampung Selatan.
"Saya berharap pemberian
THR ini menjadi semangat bagi ASN untuk meningkatkan kinerja. Selalu solid,
dengan kolaborasi dan kekompakan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk
masyarakat Lampung Selatan,” pesan Bupati Egi.
Sementara, Kepala Badan Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin menambahkan, jika
mulai tanggal 1 April 2025, pencairan gaji ASN akan dicairkan setiap tanggal 1
ditiap bulannya, meskipun tanggal merah.
"Ini merupakan terobosan
dan inovasi dari Bapak Bupati Lampung Selatan. Dengan harapan PNS dan PPPK
tetap bisa menerima gaji pada tanggal 1 setiap bulannya meskipun tanggal 1 itu
dihari libur atau tanggal merah,'' kata Wahidin Amin. (Rls)